Pasuruan, metrooptimis -, Mabes Polri beserta polda Jatim yang di dampingi polres pasuruan gelar Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah, di Gudang Abdul Wachid di Pasuruan (11/07/2022) Pukul 11.00 WIB.
Press Release tersebut terkait penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah yang dilakukan oleh pelaku yang Ber inisial A.W. dan 2 karyawannya .
Terindikasi bahwa A.W. tidak berada di lokasi gelar press release, hanya terdapat 2 karyawan PT. MCN yang nampak. Hal tersebut adalah janggal, dimana A.W merupakan pemilik utama PT.MCN serta Fadil yang merupakan tangan kanan nya pun tidak muncul.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, fadil menyatakan bahwa ia telah mendapat panggilan dari mabes dan selesai disidik hingga kini. Lantas, sedemikian hal tersebut menimbulkan dugaan adanya main belakang antara A.W. dan aparat hingga ia bias lolos.
Penggerebekan terjadi pada hari selasa Tanggal 4 juli 2023 , sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Ketika polisi membuka pintu gerbang gudang di Kota Pasuruan tersebut, terlihat satu buah mobil tangki berwarna biru putih terparkir di dalamnya. Mobil tangki tersebut bertuliskan logo PT MCN (Mitra Central Niaga).
Dalam pantauan tim, para mafia solar bersubsidi diketahui menyetorkan BBM solar ke gudang H.aw. dengan harga yang jauh di atas harga subsidi, yaitu sebesar Rp. 8600 sampai Rp. 8700 rupiah per liter, dan diduga menggunakan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM solar tersebut. BBM solar yang diduga illegal tersebut kemudian diangkut ke gudang PT. MCN yang berada di Pasuruan, dan selanjutnya akan dipindahkan ke tangki resmi warna biru putih yang diduga milik PT. MCN.
Terdapat laporan dari pihak yang tidak ingin disebutkan namanya, Bos Pengangsu yang bernama Bandi yang bekerja sama dan juga merupakan orang kepercayaan dari H.aw. dalam menjalankan praktek tidak resmi ini.
Hal ini juga diatur dalam UU Migas pasal 53-58, nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang jelas dan tegas mengatur bahwa solar bersubsidi warna kuning hanya boleh dijual kepada masyarakat kecil, bukan untuk keperluan industri atau penggunaan tangki atau PT.
Beberapa pihak, termasuk Pegiat Media Sosial dan pakar hukum pidana advokat, menekankan bahwa tindakan seperti ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, karena merugikan masyarakat kecil dan merugikan subsidi negara. Selain itu, pakar hukum pidana advokat juga menyoroti kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dan penggelapan pajak negara yang melibatkan PT. MCN dan direkturnya, serta menegaskan bahwa tindakan hukum tidak hanya sebatas penggrebekan, tetapi juga penangkapan dan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan PT. MCN.
Diketahui sebelumnya, direktur PT MCN Abdul Wachid asal Pasuruan sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan BBM solar yang diselidiki Polres Mojokerto pada Desember 2018. Abdul Wachid diduga membeli solar subsidi tersangka Sugianto, 28, warga Desa Karangkedawang, Mojokerto, yang menimbun dari sejumlah SPBU di wilayah Jombang hingga Mojokerto.
Usai penyegelan tiga gudang di Kota Pasuruan milik PT MCN, Polres Pasuruan Kota akhirnya sedikit membuka suara.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan bahwa penyelidikan dan penyegelan gudang berisi tangki solar di Kota Pasuruan ini dilakukan oleh gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jatim. Jajaran Polres Pasuruan Kota hanya mengawal proses penyegelan tiga gudang tersebut.
“Info dari Pak Kasat seperti itu,” ujar Junaidi pada Sabtu (08/07/2023).




0 Komentar