MANADO | Bhabinkamtibmas Desa Sea Raya, Aipda Hendra Lempas, bersama Kanit Reskrim Bripka Samsuddin dan Kanit Binmas Aipda Y. Adi Prasetyo, telah melaksanakan kegiatan problem solving di Polsek Pineleng, Rabu (20/9/2023).
Pelapor dalam kasus ini adalah An. Pr. Stela Paula Tamansa, seorang wanita berusia 35 tahun yang mengurus rumah tangga, beragama Kristen, beralamat di Kelurahan Maasing Ling IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Sementara terlapor adalah An. Lk. Elias Tege, seorang pria berusia 35 tahun, beragama Kristen, yang menjabat sebagai perangkat desa di Desa Sea Satu Jaga VII, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Kronologis kejadian bermula pada hari Jumat, tanggal 08 September 2023. Pada hari tersebut, terdapat dugaan kenakalan terhadap anak di Desa Sea Satu Jaga VII, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Atas peristiwa ini, kedua belah pihak, yaitu pelapor, An. Pr. Stela Paula Tamansa, dan terlapor, An. Lk. Elias Tege, telah diundang ke Polsek Pineleng untuk menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Polsek Pineleng.
“ Hasil dari proses mediasi ini adalah tercapainya kesepakatan musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Kesepakatan ini kemudian dijadikan dasar untuk menyusun surat pernyataan yang ditandatangani bersama oleh pelapor dan terlapor. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, dilakukan pencabutan surat pengaduan yang sebelumnya telah diajukan, sehingga permasalahan yang ada dapat dianggap selesai dengan baik, ” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Hmas Ipda Agus Haryono.( red )

0 Komentar