Di Blitar Ada Belasan ASN Minta Cerai Tiap Tahun, Apa Penyebabnya?

  

Blitar – Belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengajukan cerai setiap tahun. Tahun ini saja tercatat ada 12 pengajuan perceraian oleh ASN. Hal ini patut jadi perhatian, mengingat ada sanksi yang disiapkan bagi abdi negara yang ngotot minta cerai kendati tak direstui oleh bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Blitar (BKPSDM) Budi Hartawan mengatakan, tahun lalu ada beberapa yang melanggar ketentuan tersebut. Yaitu dengan tetap melangsungkan proses perceraian di pengadilan agama (PA).

“Padahal tindakan ini tak mendapat restu dari Bupati Blitar,” ungkapnya.

Secara teknis, ketika bupati tidak memberi lampu hijau atas laporan cerai yang diajukan oleh ASN, maka si ASN wajib menaati keputusan pimpinan daerah. Itu karena ASN terikat oleh aturan. Jika dilanggar, ASN bakal menerima hukuman disiplin. Hukuman maksimal yang disiapkan adalah penurunan jabatan.

“Syukurnya untuk tahun ini belum ada laporan yang ditolak oleh bupati. Berarti belum ada yang melanggar. Terkait jumlah yang mengajukan, hingga pertengahan September ini sudah ada 12 pengajuan perceraian ASN. Di antaranya, 9 orang sebagai penggugat dan 3 sebagai tergugat,” ujar Budi. 

Dari jumlah itu, 6 orang ASN menerima surat keputusan (SK) cerai, 4 laporan masih dalam proses pemeriksaan, 1 laporan dicabut, dan 1 laporan lain masih menanti proses mediasi.

Teknisnya, ketika ada pengajuan proses izin perceraian, kedua pihak dipanggil untuk diperiksa guna dimintai keterangan. Hasilnya ditulis di berita acara pemeriksaa (BAP). Hasil pemeriksaan para pihak dikumpulkan untuk dijadikan satu dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP). Di situ tertuang rekomendasi dan kesimpulan untuk pertimbangan Bupati Blitar. Nantinya, rekomendasi direspons dengan jawaban diterima atau ditolak.

“Hal itu untuk melihat kedalaman kasusnya. Kemudian bisa disimpulkan dan direkomendasikan kepada bupati. Sehingga yang membuat keputusannya dari bupati,” terangnya.

Menurutnya, ketika ada proses mediasi atau pemeriksaan, dia berupaya untuk mendamaikan. Kemudian untuk tahun ini memang belum ada laporan yang ditolak. Di tahun lalu, baru ada satu laporan yang ditolak oleh bupati. Disinggung soal penyebab perceraian, Budi mengungkapkan, kondisi ini didominasi oleh faktor ekonomi.

“Pada tahun lalu di periode yang sama, ada 19 pengajuan. Namun di sepanjang 2022, ada 22 pengajuan perceraian ASN. Sehingga diperkirakan lebih banyak tahun lalu. Alhamdulilah ada penurunan (di tahun ini, Red). Semoga tidak mengalami peningkatan lagi,” kata Budi. (red.)

0 Komentar