Jember Kamis tanggal 22 nov 2023 polsek patrang bergerak cepat menerima laporan masyrakat
terkait adanya penyalahgunaan solar subsidi diwilayah SPBU baratan patrang
Modus operandinya dua unit mobil panter nopol P8492 kb dan 1
unit kijang nopol P 1716 zo.mengisi bbm bersubsidi jenis biosolar secra
berlebihan sebanyak 1000 liter atau satu ton per unit mobil kemudian solar
tersebut diduga kuat di jual je tangki penyalur bbm non subsidi wilayah
situbondo kemudian oleh anggota polsek patrang kedua mobil modifikasi tersebut
dibawa kepolsek beserta tiga orang sopirnya dan pegawai spbu guna dimintai
keterangan
Setelah dikompirmasi ke sopir panter bernama luluk bahwa
mereka bertiga bekerja atas dasar suruhan dari seorang yang bernama zen warga
maesan bondowoso kemudian luluk dan kedua rekanya juga menceritakan kemana
biasanya solar subsidi tersebut dijual
mereka menguraikan bahwa sepengetahuan mereka solar tersebut dijual ke
perusahaan LDE ( lautan dewa energi) transfortir bbm non subsidi yang pemiliknya bernama (B) pihak media juga
sudah mengkompirmasi kepada b terkait hal ikhwal solar subsidi yang diamankan
poksek b menjawab itu urusanya zen nanti saya sambungkan ke zen setelah malam hari zen menghubungi pihak
media kemudian ketemu di kota jember zen memberikan keterangan bahwa tidak
semua solar dijual ke tangki sebagian dijual ke galian dan traktor,zen juga
memberikan keterangan bahwa pengambilan di spbu
2 hari sekali satu malam penuh untuk memenuhi kebutuhan tangki dan
pelanggan lainya
Sesuai undang undang migas tahun 2001 pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan
pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6( enam tahun penjara dan denda 60 000 000 000 00
enam puluh miliar rupiah,hal ini juga
bisa menjerat baik penjual spbu maufun mafia solat subsidi
Red redaksi

.jpeg)

0 Komentar