Upaya Penertiban Energi: Polsek Patrang Gagalkan Praktik Mafia Solar di Jember





Jember Kamis tanggal 22 nov 2023 polsek patrang  bergerak cepat menerima laporan masyrakat terkait adanya penyalahgunaan solar subsidi diwilayah SPBU baratan patrang

Modus operandinya dua unit mobil panter nopol P8492 kb dan 1 unit kijang nopol P 1716 zo.mengisi bbm bersubsidi jenis biosolar secra berlebihan sebanyak 1000 liter atau satu ton per unit mobil kemudian solar tersebut diduga kuat di jual je tangki penyalur bbm non subsidi wilayah situbondo kemudian oleh anggota polsek patrang kedua mobil modifikasi tersebut dibawa kepolsek beserta tiga orang sopirnya dan pegawai spbu guna dimintai keterangan




Setelah dikompirmasi ke sopir panter bernama luluk bahwa mereka bertiga bekerja atas dasar suruhan dari seorang yang bernama zen warga maesan bondowoso kemudian luluk dan kedua rekanya juga menceritakan kemana biasanya solar subsidi tersebut dijual  mereka menguraikan bahwa sepengetahuan mereka solar tersebut dijual ke perusahaan LDE ( lautan dewa energi) transfortir bbm non subsidi  yang pemiliknya bernama (B) pihak media juga sudah mengkompirmasi kepada b terkait hal ikhwal solar subsidi yang diamankan poksek b menjawab itu urusanya zen nanti saya sambungkan ke zen  setelah malam hari zen menghubungi pihak media kemudian ketemu di kota jember zen memberikan keterangan bahwa tidak semua solar dijual ke tangki sebagian dijual ke galian dan traktor,zen juga memberikan keterangan bahwa pengambilan di spbu  2 hari sekali satu malam penuh untuk memenuhi kebutuhan tangki dan pelanggan lainya




Sesuai undang undang migas tahun 2001  pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6( enam tahun penjara dan denda 60 000 000 000 00 enam puluh miliar rupiah,hal  ini juga bisa menjerat baik penjual spbu maufun mafia solat subsidi

Red redaksi


0 Komentar