Kelangkaan gas elpiji 3 kg (tabung melon) yang dirasakan warga Jombang dan sekitarnya teryata buah dari kelakuan Rudi dan Aris cs warga Cukir, kecamatan Diwek Jombang.
2 orang komplotan ini tahun 2018 silam sempat di tangkap polda Jatim atas kasus penyalahgunaan gas subsidi 3 kg. Hari ini berkat laporan salah satu LSM Sahabat Polri, tadi siang berhasil menemukan lokasi Gudang elpiji 3 kg di oplos ke tabung 12 kg.
Dari hasil pantauan dilapangan, dipastikan sehari Aris warga Blimbing berhasil mengambil 2 pick Up elpiji subsidi dari Gudang milik Rudi di Cukir.
Usai ambil tabung - tabung gas isi ulanh tersebut, komplotan ini kemudian mengoplos (suntikkan) Elpiji dari 3 kg di injek ke tabung gas 12 kg non subsidi. Dipastikan dari 3 lokasi tersebut beromset sehari 14-17 juta.
Dari 3 gudang milik Aris di Blimbing, dipastikan ad ratusan gas elpiji yang sengaja disuntikan ke tabung 12 kg, saya temukan 3 gudang elpiji milik Aris, semuanya akan dipindah ke tabung 12 kg, ini jelas sebuah kejahatan Konvesional dan merugikan rakyat," terang salah satu Anggota LSM Sahabat Polisi Jombang.
Dari keterangan Aris di lokasi kepada awak Media mengatakan, kita sudah ijin polda dan polres Jombang mas, dan kalau bisa masalah ini kita bicarakan baik - baik saja," ujar Aris mafia gas subsidi asal Jombang ini.
Di tempat terpisah, Ipda Dani Anggota Polres Jombang mengatakan, untuk kasus dan laporan temuan dugaan elpiji Oplosan ini kita koordinasikan dengan Kanit Tipiter, kita sudah arahkan ke Tipeter mas untuk laporan temuan gudang milik Aris tersebut," ujar Perwira Polres Jombang ini.
Dipastikan Komplotan Aris cs ini jika terbukti bersalah akan diancam dengab UU nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ancaman kurungan 5 tahun penjara serta dendan 6 milyart.(din).





0 Komentar