Tulungagung - Satu - persatu korban atas dugaan Pungli PKH desa Kedoyo kecamatan Sendang, Tulungagung siap laporan ke Polres. Hal ini menunjukan bahwa keberanian warga Kedoyo yang jadi korban pungli untuk bisa mendapatkan keadilan yang beradap.
Dalam keteranganya KR salah satu warga Kedoyo, korban pungli PKH menjelaskan, dugaan pungli PKH kayaknya sudah mendarah daging di desa Kedoyo. Atas kasus ini saya siap buat laporan ke Polisi agar segera diambil tindakan tegas,," hampir semua warga penerima bantuan dimintai uang pungutan 15 - 45 ribu (bantuan uang), kalau dapat bantuan beras di kenakan pungli 10 - 15 Ribu," jelas KR.
Lebih Lanjut KR Menambahkan, yang jelas semua penerima PKH dikenakan pungli, dengan tujuan untuk dapatkan info kalau bantuan akan turun, namun jika warga tidak mau setor uang pungli, maka penerima bantuan PKH tersebut tidak akan dapatkan info sama sekali," kalau gak mau di mintai uang pungutan, jangan harap warga penerima bantuan bisa saya kasih info, bahwasannya bantuan sudah turun," Imbuh KR saat tirukan ucapan RNTI.
Dalam keterangannya KR ingin masalah dugaan pungli yang dilakukan Pengurus PKH desa Kedoyo inisal R dan KM Udin segera diusut tuntas oleh Penegak Hukum," saya beserta warga yang kena pungli siap laporan ke polres mas, kita tunggu laporannya saja dan selanjutnya biar nanti bisa naik ke media, biar viral dan ada tindakan tegas dari Polisi," pungkas KR.
Dalam keterangannya melalui salah satu warga Kedoyo, saat menirukan ucapan KM Udin ( oknum pendamping PKH), bahwa masalah dugaan Pungli PKH agar jangan di publis ke media, kalau bisa jangan sampai laporan ke polisi dan Media," bahkan penerima pkh vio dan suaminya dipanggil secara pribadi oleh Andik kepala desa kedoyo kalau bisa masalah ini bisa kita biacarakan baik - baik saja jangan dibuat ramai untuk pemberitaan media," dan jangan ungkap kemedia kalau saya juga nambang batu ilegal disungai dan saya jual untuk membangun proyek desa mulai plengsengan lapangan dan jembatan serta rabat cor jalan tutur BD menirukan pembicaraan kepala desa andik
Atas kejadian ini dipastikan ada tindakan melawan hukum yang dilakukan Oknum pengurus PKH, seperti yang di terangkan dalam UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bebas bersih dari KKN. Serta Pelanggaran UU no 31 tahun 1999 tengtang pemberantasan Tindak pidana Tipikor, dan atas perunahan UU no 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor. Masing - masing ancaman Hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Dalam kurun waktu 7 (tujuh tahun )dugaan pungli PKH yang dilakukan oleh oknum pengurus PKH desa kedoyo berkisar 2,1 miliar rupiah.
Dari jumlah penerima 3 dusun dan 8 RW ( rukun warga) diperkirakan 1 RW berjumlah 84 penerima PKH jumlah keseluruhan dari 8 RW desa kedoyo berkisar berjumlah 672 penerima PKH dengan pungli 45000 ( empat puluh lima ribu rupiah dari setiap penerima.
Hingga berita ini diturunkan Kades Kedoyo Andik belum bisa dikonfirmasi. Bersambung keterangan para korban Pungli PKH Kedoyo pasca Laporan dari Polres Tulungagung.(dn).
.jpeg)

0 Komentar