Tulungagung - Kasus Penjualan Tanah kebun Milik Bejo, selaku ahli waris almarhum Senah, pada tahun 2013 oleh oknum perangkat desa Kedoyo kini memasuki babak baru. Melalui kuasa Hukum Ormas Setempat, jumat (5/1) 2024 resmi melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum Tulungagung.
Dalam keterangannya Kuasa hukum ahli waris keluarga Almarhum Senah menjelaskan, bahwa per hari minggu (1/1) 2024 kemarin para ahli waris Almarhum Senah sudah memberikan kuasa penuh atas kasus ini kepada kami, Atas penjualan sebidang tanah kebun milik Bejo yang berada di desa Kedoyo Kecamatan Sendang,"Jadi setelah kita menerima kuasa, baru hari ini kita melaporkanya ke Bupati, Inspektorat, dan Kapolres Tulungagung," Ujar Udin ketua Ormas Sahabat Polisi Tulungagung.
Lebih lanjut Udin menambahkan, kita berharap ada sangsi tegas kapada oknum perangkat desa tersebut, yang kita laporkan bisa mendapatkan sangsi sesuai hukum yang berlaku di negeri ini." Semoga dalam kasus ini nantinya kita bisa dapatkan keadilan yang seadil - adilnya," pungkasnya.
Atas pelaporan kasus ini, Harmoko selalu staf inspektorat Tulungagung menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan dari keluarga Bejo," dan pastinya dalam kasus ini kita akan menindaklanjutinya secara kelembagaan dan kedinasan, karena yang dilaporkan adalah aparatur desa yang merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten Tulungagung," Jelas Harmoko.
Lebih lanjut Harmoko menambahkan, jika dalam penyelidikan nanti ada unsur pidananya atau pelanggaran hukum, maka kita akan gandeng dari jajaran kepolisian Tulungagung, kalau ada masalah admintrasi maka kita ambil tindakan sesuai kedinasan, tapi kalau ada unsur pidananya, maka nanti kita serahkan kepada Polisi," sangsi admitrasi sampai pemecatan nanti pastinya kita tunggu putusan pengadilan dahulu," Pungkasnya.
Dalam keterangannya Bejo selaku korban mengatakan, pihak keluarga mengetahui kalau tanahnya dijual Prawito kepada Budi yunarto (warga kauman) yang disaksikan Carik Supangat dan Kayat, pada saat Bejo ingin menjual tanahnya." Tanah kebun Saya dulu tak gadaikan senilai 1.5 juta pertahun, saat saya ingin menjualnya, teryata tanah saya sudah dijual duluan oleh orang - orang tersebut," ujar Bejo.
Lebih lanjut Bejo menambahkan, saya berharap orang - orang yang sudah jual tanah saya tanpa ijin, dihukum dengan hukuman yang setimpal," Pungkas Bejo.
Dalam keterangannya, Andik selaku kades Kedoyo dikonfirmasi via WA mengatakan, mensikapi kasus tersebut sebaiknya dibicarakan baik - baik saja, dan hal tersebut terjadi di tahun sebelum saya menjabat jadi kades," Saya sarankan untuk temui yang bersangkutan, dalam hal ini Pak P Mantan Kasun yang tau detail masalah tersebut, dan baiknya anda juga ketemu saya dikantor desa pada jam Kerja," ujar Kades Kedoyo. Bersambung keterangan Polres, Kejaksaan Tulungagung atas laporan Korban.(Red).


0 Komentar