Nganjuk – Belum juga ada tindakan tegas dari APH terkait perjudian sabung ayam, dan judi dadu, di wilayah hukum Polres kabupaten Nganjuk masih terus melakukan aktifitas tanpa hambatan dan mirisnya kegiatan perjudian zaman sekarang seakan nyaris tak tersentuh Aparat.21/06/2025.
Seakan sudah menjadi makanan sehari hari para pelaku perjudian sabung ayam tak takut dengan hukum yang berlaku.
Kalangan ayam tersebut berada di desa kelurahan, Kec. Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, inisial (RH) pengusaha kalangan sebutanya dan tidak asing ditelinga para pemain judi.
Sampai hari ini masih saja melakukan aktifitasnya tanpa rasa takut hukum yang berlaku, di wilayah hukum Polres kabupaten Nganjuk berdasarkan informasi yang didapat awak media terlihat ratusan Pengunjung berdiri mengitari Arena Sabung Ayam, dan mereka berbondong- bondong membawa ayam aduan jagoanya, dan teriakan para pengunjung memecah kesunyian suasana pedesaan.
Seolah dibekingi oknum yang tidak tanggung jawab dengan leluasa melakukan aktifitas perjudian sabung ayam tanpa hambatan, padahal sudah jelas perbuatan perjudian dilarang keras oleh negara yaitu dalam undang- undang yang disebutkan"
Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, seakan para pelaku pengusaha perjudian menyepelekan hukum yang berlaku, semoga dengan adanya berita ini secepatnya pihak APH segera menindak lanjuti terkait temuan ini, @Kapolda Jatim, @Polres kabupaten Nganjuk.
(AR)
0 Komentar